TNI adalah kepanjangan dari Tentara Nasional Indonesia, tugas peran TNI adalah: TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi TNI adalah:
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas TNI adalah:
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Berikut adalah susunan pangkat TNI :
Pangkat Perwira Tinggi
Pangkat Perwira Menengah
Pangkat Perwira Pertama
Pangkat Bintara Tinggi
Pangkat Bintara
Tamtama Tinggi
Tamtama Pertama
Oke demikian penjelasan dari saya, bila ada penulisan kata-kata yang salah saya mohon sebesar-besar nya
No comments:
Post a Comment